Minggu, 29 November 2009

Inilah 7 Tipe Pria Payah



1. PASIF
Ciri: Tak pernah mau ambil keputusan atau inisiatif. Segala sesuatu diserahkan kepada pasangan atau temannya.

Konsekuensi: Anda harus siap jadi nahkoda dan punya banyak ide yang selalu mengarahkan apa pun untuk keperluan bersama.

Solusi: Telusuri penyebabnya, bisa jadi karena tak mau dianggap terlalu dominan. Bila itu karakternya, jangan bosan membangkitkan keinginannya untuk ikut mengambil keputusan. Seringlah bertanya apa keinginannya. Langkah drastisnya, Anda jadi pasif juga, dan lihat reaksinya apakah dia membiarkan saja, atau mulai melempar ide.

Cara kabur/ putus: Katakan Anda capek jadi pihak yang selalu aktif, dan kalau tak mau berubah akan Anda tinggalkan.

2. TERLALU MEMUJA
Ciri: Selalu membanggakan Anda di depan keluarga dan teman-teman. Anda dilimpahi pujian.

Konsekuensi: Anda tak pernah dewasa bersama pria tipe ini, karena tak pernah menunjukkan kekurangan Anda. Di matanya, Anda paling benar. Padahal perempuan juga punya salah dan khilaf, dan perlu sesekali diingatkan agar bisa memperbaiki diri.

Solusi: Bila Anda bosan dianggap dewa, jangan segan-segan memperlihatkan sisi buruk Anda. Berpakaian buruk, misalnya. Namun jangan sampai menyakiti orang lain.

Cara kabur/putus: Katakan padanya Anda risih dipuji terus. Dan bila sikapnya tidak berubah juga, lebih baik pisah.

3. TAK BERADAT
Ciri: Sering melabrak norma kesopanan atau etika yang berlaku. Misalnya, cara makannya berantakan, meludah sembarangan, atau mengorek gigi dengan kuku.

Konsekuensi: Anda akan sering dipermalukan di depan teman dan keluarga dengan sikapnya. Orangtua bisa mencoretnya dari daftar sebagai calon menantu.

Solusi: Bilang terus terang padanya bahwa kelakuannya membuat Anda malu. Ajari dia etika yang benar, jangan pernah bosan mengingatkannya, dan memberinya contoh.

Cara kabur/putus: Agaknya tipe ini masih bisa diperbaiki. Kalau dia bisa berubah, mengapa harus putus?

4. KASAR
Ciri: Ada pria kasar hanya di ucapan saja, yaitu sering mengeluarkan kata makian yang bikin panas kuping. Ada pula yang kasar sampai pada perbuatan, sering memukul dan menyakiti.

Konsekuensi: Keduanya sama-sama berdampak buruk pada perempuan. Ucapan kasar kadang sama sakitnya dengan pukulan. Bila tak siap menghadapinya, lama-lama Anda kehilangan rasa percaya diri. Bila Anda melawan, akan menimbulkan pertengkaran terus.

Solusi: Bila mengaku terus terang bahwa Anda takut dan sakit hati dengan ucapannya, ia mungkin agak menahan diri. Namun perbuatan kasar agaknya sulit diubah. Tipe kasar yang sering memukul biasanya akan muncul lagi.

Cara kabur/putus: Tak ada toleransi, segera menjauh darinya. Apalagi bila kasarnya sudah membekas di tubuh Anda.

5. CENGENG
Ciri: Tak tahan banting. Diajak jalan sedikit sudah mengeluh capek. Dikritik sedikit sudah cemberut. Apa-apa mau dilayani. Wah, pokoknya manja dan tidak tough!

Konsekuensi: Tak bisa diandalkan untuk urusan yang membutuhkan tenaga, apalagi tanggung jawab besar. Ia seperti anak kecil, mesti diurusi terus. Kalau mau meneruskan hubungan dengannya, siap-siap jadi wonder woman. Jadi perisainya untuk menghadapi dunia yang kejam.

Solusi: Beri dia hadiah berlibur yang mengandung unsur olahraga, misalnya rafting atau naik gunung. Kalau perlu masukkan ke kursus bela diri biar belajar bagaimana caranya menjadi pria tangguh.

Cara kabur/putus: Sebagai tanda putus, kirimkan dia bingkisan berisi pakaian dalam perempuan.

6. ADDICT
Ciri: Ada yang ringan seperti pecandu games, tren fashion, atau koleksi mainan. Perhatiannya pada benda atau kebiasaan sudah melewati batas wajar. Misal, rela mengeluarkan kocek jutaan rupiah. Yang berat adalah pecandu minuman keras dan narkoba.

Konsekuensi: Perhatiannya pada pasangan akan teralihkan. Lebih berbahaya, bila kecanduan alkohol atau drugs, hidup bakal hancur bahkan nyawa bisa melayang.

Solusi: Bila pasangan hanya kecanduan benda-benda koleksi atau games, ingatkan dia untuk juga memerhatikan Anda. Namun, bila pasangan kecanduan alkohol atau drug, segera cari pertolongan.

Cara kabur/putus: Bila sekadar addict pada benda koleksi atau permainan, masih bisa dibujuk untuk memerhatikan Anda. Tapi kalau sudah narkoba atau alkohol, keraskan hati untuk segera meninggalkannya, kecuali Anda siap jadi perawatnya seumur hidup. Belum lagi risiko ikut jadi pecandu.

7. AUTIS
Ciri: Seperti penderita autis, jenis lelaki ini asyik dengan dunianya sendiri, sampai lupa bahwa dia punya teman, bahkan pacar. Biasanya, para peneliti atau ilmuwan termasuk jenis lelaki ini.

Konsekuensi: Jenis pria ini biasanya jarang ngomong. Jadi Anda mesti pandai membaca pikirannya. Karena perhatiannya pada dunia luar sangat kecil, Anda lah yang jadi perantara.

Solusi: Ajak dia bicara terus tentang hal-hal di luar yang mengasyikkan. Sering-seringlah mengajaknya jalan-jalan.

Cara kabur/putus: Bila putus pun dijamin dia tak akan peduli. Jadi buat apa capek-capek membuat prolog panjang? Langsung saja katakan putus.

Sumber: www.kompas.com

Inilah Daftar Kota Termahal Di Indonesia



Jakarta kota termahal di Indonesia? Ternyata bukan. Kota termahal di Indonesia adalah Balikpapan. Sementara Bandar Lampung dan Mataram menjadi kota termurah di Indonesia.

Demikian hasil Survei Biaya Hidup 2008 yang dilakukan Mercer Indonesia, seperti dipublikasikan, Jumat (29/8/2008). Survei dilakukan secara serentak di 26 kota utama di seluruh Indonesia selama Juli 2008, atau dua bulan setelah kebijakan kenaikan harga BBM.

Jakarta, ibukota negara sekaligus pusat kegiatan bisnis terbesar di Indonesia, dijadikan kota basis pada survei ini (indeks 100). Kota-kota lain yang disurvei diperhitungkan indeksnya terhadap kota Jakarta sebagai kota basis.

Balikpapan tercatat sebagai kota termahal dengan indeks 107, naik 3 poin dari 104 pada tahun 2006. Sementara Jakarta adalah kota kedua termahal.

Sedangkan kota Bekasi dan Samarinda yang seri di peringkat ke-3 dengan skor indeks 94 diikuti kota Bogor dan Jayapura pada peringkat ke-5 dan ke-6. Kota termurah yaitu Bandar Lampung dan Mataram, keduanya dengan skor indeks 75, berada di peringkat ke 25.

Apabila dibandingkan dengan survei serupa yang dilakukan Mercer Indonesia pada bulan Juni 2006, hasil survei ini memperlihatkan kenaikan angka biaya hidup secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

"Kenaikan biaya hidup ini adalah imbas dari kenaikan BBM pada bulan Mei 2008 selain sebelumnya juga telah ada kenaikan tarif dasar listrik pada bulan Maret 2008. Keduanya dirasakan sebagai penyebab yang sangat signifikan di semua sektor. Selain itu juga ada beberapa kenaikan tarif yang terjadi pada kota-kota tertentu saja, misalnya kenaikan tarif jalan tol di Jakarta pada bulan September 2007," urai Mutiarawaty Thaher, Information Product Solutions Business Leader PT. Mercer Indonesia.

Kategori biaya hidup yang disurvei mencakup biaya kebutuhan makanan, kebutuhan pokok, transportasi, utilitas, perumahan, pendidikan, kesehatan serta hiburan dan olah raga. Untuk hiburan dan olahraga, indeks Jakarta jauh lebih tinggi dibandingkan kota-kota lain, walaupun secara keseluruhan Jakarta masih berada di peringkat kedua dengan 7 skor di bawah Balikpapan.

Beberapa kota turun peringkatnya dibandingkan dengan peringkat pada survei biaya hidup tahun 2006. Kota Denpasar (skor 80) turun 16 peringkat dari peringkat 8 ke peringkat 24, juga kota Banjarmasin (skor 85) turun dari peringkat 4 ke peringkat 14. Sedangkan kota-kota yang naik peringkatnya adalah Bekasi (skor 94) dari peringkat 10 di tahun 2006 ke peringkat 3 di tahun 2008, juga kota Medan (skor 89) yang naik dari peringkat 15 ke peringkat 8.
Berikut urutan kota-kota termahal di Indonesia berikut indeksnya:
1. Balikpapan 107
2. Jakarta 100
3. Bekasi 94
4. Samarinda 94
5. Bogor 92
6. Jayapura 91
7. Pekanbaru 90
8. Bandung 89
9. Batam 89
10. Medan 89
11. Padang 88
12. Manado 88
13. Semarang 86
14. Palembang 85
15. Banjarmasin 85
16. Pontianak 84
17. Tangerang 84
18. Cilegon 84
19. Makassar 84
20. Jogjakarta 84
21. Surabaya 83
22. Jambi 81
23. Cirebon 81
24. Denpasar 80
25. Bandar Lampung 75
26. Mataram 75.
Sumber: www.detikfinance.com

Minggu, 18 Januari 2009

pusink.....

ky pa ne?????




tar lg OJT di cilacap...


judul KKW menyakitkan,,,




system pengendalian fuel pada furnace....




wado,,,,

pusink^ dah diri qw....




moga aj qw bisa lalui ne semua dengan baek,,,,,amien....amien...



doain qw yach guyz....

Rabu, 29 Oktober 2008

banyak ilmu baru...

d stem cepu ne qw banyak pengetahuan tntang perminyakan,,,
meski qw banyak ilmu tapi qw jg k sulitan ne nerima mua ilmunya,,,,coz kpala qw kmrn dah diisi plajaran tentang IT,,,,Beh......Behhh....
moga ja qw bisa membagi otak qw sebelum jebol.....

smoga sajadiriku bisa lu^s hingga akhir nanti,,,


smoga kalian yg mmbaca blog ini bisa menyumbangkan doanya untuk qw...

banyak ilmu baru...

Rabu, 23 Juli 2008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HKI )

Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization).

Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:

  • Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
  • Intellectual Property Rights (IPR)
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
  • Hak Milik Intelektual

H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

Ruang lingkup H.K.I.:

  • Hak Cipta
    • Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
    • Hak cipta mengandung:
      • hak moral
        contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
      • hak ekonomi
        hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
        contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
    • Sifat hak cipta:
      • hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
      • hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
      • hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
    • Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
    • Jangka waktu perlindungan hak cipta:
      • Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
      • 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
      • Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
  • Hak Atas Kekayaan Industri
    • Patent (Hak Paten)
      • Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
      • Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
      • Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
      • Paten tidak diberikan untuk invensi:
        • bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
        • metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
        • teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
        • makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
      • contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
    • Trademark (Hak Merek)
      • contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
    • Industrial Design (Hak Produk Industri)
      • contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
    • Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)

Beberapa konvensi Internasional yang telah diratifikasi Indonesia:

  • TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
  • Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
  • PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
  • Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
  • Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (KEPPRES No. 18 TAHUN 1997)
  • WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)

Cina merupakan salah satu negara yang sangat terkenal akan pembajakannya. Barang-barang buatan Cina, relatif murah harganya karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi Internasional khusus HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa menuntut/menghukum Cina.

Dalam konvensi Internasional, tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.

UU tentang H.K.I di Indonesia:

  • UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  • UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
  • UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Senin, 31 Maret 2008

Hari-Hari Mati Lampu

biasa yg namanya balikpapan ga da kata ga mati lampu.........................

entah mengapa sering sekali mati lampu padahal sebagian besar warga balikpapan membayar listrik tepat pada waktunya.....................

Apakah ada tikus-tikus yang mengerogoti kabel milik PLN??????